Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3 Cair, Ini Mekanisme Pencairan dan Syarat Utamanya

Diterbitkan pada 16 Oct 2025 Gambar Berita

Pencairan tunjangan profesi guru (TPG) triwulan 3 tahun 2025 resmi dimulai pada bulan Oktober, membawa kabar gembira bagi para guru di seluruh Indonesia.

Tunjangan sertifikasi ini merupakan penghargaan dan insentif yang diberikan pemerintah kepada guru bersertifikat sebagai wujud apresiasi atas peran penting mereka dalam dunia pendidikan.

Dengan pencairan tunjangan sertifikasi guru triwulan 3, guru dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus meningkatkan motivasi mengajar.


Proses pencairan TPG triwulan 3 sudah berjalan lancar di banyak daerah, terutama bagi guru yang sudah memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) terbaru.

SKTP menjadi dokumen kunci yang memastikan guru memenuhi syarat administratif untuk menerima tunjangan.

Guru yang belum memiliki SKTP diimbau segera mengurus melalui dinas pendidikan setempat agar tidak terlambat menerima haknya.


Mekanisme pencairan TPG tahun 2025 dilakukan secara langsung melalui transfer ke rekening bank guru.

Hal ini dilakukan untuk menjamin transparansi, kecepatan, dan kemudahan dalam penyaluran dana.

Guru disarankan memeriksa rekeningnya secara berkala agar dapat memastikan dana tunjangan sudah masuk dan digunakan sesuai kebutuhan.

Apa Saja Syarat Pencairan Tunjangan Sertifikasi Guru Triwulan 3?

Salah satu syarat utama untuk pencairan TPG adalah guru harus memiliki SKTP yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK).

← Kembali ke Daftar Berita